JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok ulang sistem pemberian dana hibah kepada Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Pasalnya, Bamus Betawi ditengarai melakukan aksi politik praktis dalam kegiatannya, salah satunya pada Lebaran Betawi tanggal Agustus 2016 lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bahkan mengusulkan untuk memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi per kegiatan.
Lantas, apa sanksi bila Bamus Betawi tetap melakukan politik praktis?
"Enggak ada. Mereka aja biar introspeksi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Rencana pengubahan mekanisme pemberian dana hibah ke Bamus Betawi bukan untuk memperketatnya. Pengubahan itu bertujuan mengembangkan budaya Betawi. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi juga disebutkan bahwa langkah ini ditujukan untuk melestarikan Betawi.
Djarot menegaskan, dana hibah kepada Bamus Betawi tak akan dihentikan selama tidak menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kegiatannya.
"Makanya perlu dievaluasi kegiatan dan bantuan dana," kata Djarot. (Baca: Bamus Betawi: Kami Tak Paksa Gubernur DKI Jakarta dari Betawi)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya akan menghentikan hibah untuk Bamus Betawi. Basuki menilai, organisasi ini sudah politis dan menyebarkan kebencian melalui acara Lebaran Betawi.
Sementara itu, Bamus Betawi membantah bahwa mereka memaksakan gubernur DKI Jakarta haruslah dari Betawi. Ketua Bamus Betawi Zainudin menjelaskan, pihaknya hanya menyodorkan nama-nama untuk menjadi bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.