Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Pemprov DKI Selundupkan 13 Pasal dalam Raperda Reklamasi

Kompas.com - 14/09/2016, 21:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan masalah kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Reklamasi sebenarnya sudah selesai sejak Februari 2016. Ketika itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk memasukan kontribusi tambahan dalam peraturan gubernur, bukan dalam peraturan daerah.

Setelah sepakat, Pemprov DKI membuat draft raperda kedua yang berisi hasil pembahasan dalam forum Balegda sebelumnya, termasuk soal tambahan kontribusi yang diatur dalam pergub.

"Draft kedua datang, 22 Februari (2016). Tentang kontribusi tambahan sudah sesuai dengan kesepakatan, yaitu kami pindahkan ke pergub," kata Taufik saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur BEsar Raya, Rabu (14/9/2016).

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI yang merupakan adik kandung Taufik.

Setelah Balegda DPRD DKI menerima draft raperda kedua, Taufik mengatakan dia mendapat saran dari Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma. Merry menyarankan untuk memeriksa kembali draft raperda kedua yang diserahkan eksekutif.

"Saya diingatkan Bu Merry karena dia sudah dua kali jadi anggota DPRD. Dia bilang cek lagi, biasanya ada pasal yang diselundupkan. Begitu dicek, betul ada 13 pasal yang beda dengan yang terakhir diketok palu," kata Taufik.

Salah satu pasal yang diselundupkan adalah mengenai izin prinsip dan izin reklamasi. Taufik mengatakan, persoalan izin tidak pernah dibahas sebelumnya. Namun, muncul dalam draft kedua.

Menurut Taufik, Balegda tidak menginginkan ada aturan soal izin dalam raperda itu. Taufik mengatakan hal inilah yang membuat raperda tidak kunjung disahkan. Andai saja tidak ada 13 pasal tambahan dalam draft kedua, raperda sudah disahkan.

Masalah kontribusi tambahan juga sudah teratasi dengan kesepakatan memasukkannya dalam pergub. Akhirnya, Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI melanjutkan pembahasan terkait 13 pasal itu.

Setelah terjadi kesepatan, barulah ada draft raperda ketiga pada Maret 2016.

"Yang jelas 13 pasal itu selesai di draft tiga. Jadi sebetulnya enggak ada masalah karena sudah disepakati bersama," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com