Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Barang Bukti Kematian Mirna Dinilai Tak Sesuai Peraturan Kapolri, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 15/09/2016, 06:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa persyaratan teknis yang diatur dalam prosedur pemeriksaan barang bukti kasus keracunan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 hanya wajib dipenuhi apabila otopsi dilakukan.

Namun, dalam kasus Mirna, kata dia, jenazah wanita itu tidak diotopsi, tetapi hanya diambil sampel organ tubuhnya.

"Itu kan syarat untuk otopsi. Ya artinya diharapkan itu adalah ketika diotopsi seperti itu. Ini dalam hal ini tidak dilakukan otopsi," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.

Oleh karena itu, menurut dia, syarat-syarat pemeriksaan organ dan cairan tubuh tidak perlu dilakukan karena Mirna tidak diotopsi.

"Oh iya dong (tidak harus dilakukan)," kata Ardito.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica Sesalkan Tiosianat Tidak Diperiksa)

Soal syarat-syarat teknis pemeriksaan barang bukti dalam kasus keracunan ini disinggung kuasa hukum terdakwa, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam persidangan.

Otto menunjukkan soft file Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut dengan menggunakan proyektor dalam persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan barang bukti kematian Mirna tidak sesuai dengan peraturan Kapolri.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri)

Setelah Kompas.com mengecek Peraturan Kapolri yang dimaksud Otto, ada dua pasal yang merupakan bagian dari judul "Pemeriksaan Barang Bukti Keracunan".

Kedua pasal tersebut adalah pasal 58 dan 59. Adapun pasal 58 menyatakan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, pasal 59 memberikan penjelasan teknis mengenai pemeriksaan barang bukti keracunan tersebut.

Dalam pasal 59 ayat 2 dijelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan untuk korban mati wajib memenuhi persyaratan teknis, yakni pemeriksaan lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak.

Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Pasal 59 juga menjelaskan pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah, sebagai langkah yang harus dilakukan.

Pengambilan barang bukti organ dan cairan tubuh tersebut dilakukan oleh dokter pada saat otopsi.

Kompas TV Ini Momen yang Tak Dilupakan Ibu Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com