Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan terhadap Jessica Tebalnya 287 Halaman

Kompas.com - 05/10/2016, 23:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso tebalnya 287 halaman.

Tuntutan tersebut disusun selama satu pekan.

"Ada 287 halaman. (Susunnya) kemarin terakhir sidang aja kapan (Rabu pekan lalu)," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

(Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara)

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan halaman demi halaman isi surat tuntutan tersebut.

Sidang sempat diskors dua kali pada waktu shalat ashar dan maghrib dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kemudian, jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Mereka menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica sehingga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan mereka dalam persidangan.

Selain itu, surat tuntutan tersebut menjelaskan bahwa jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Fakta-fakta tersebut antara lain Jessica berinisiatif membuat grup WhatsApp, memilih Kafe Olivier, berinisiatif memesankan es kopi vietnam untuk Mirna, menyusun tiga paper bag di meja nomor 54, memindahkan gelas, memasukkan sekitar lima gram sianida ke dalam gelas es kopi vietnam.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kemudian, fakta lainnya yakni Jessica menolak mencicipi es kopi vietnam yang disebut tidak enak oleh Mirna, keterangan Jessica dinilai tidak konsisten, penyebab kematian Mirna adalah sianida, Jessica menggaruk tangan yang sesuai dengan ciri terpapar sianida, hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com