JAKARTA, KOMPAS.com — Trian Subekti, pemilik rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, hadir menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Rumah di Jalan Saidi diketahui ditempati oleh istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan. Proses pembelian rumah tersebut sudah dijelaskan oleh beberapa saksi pada sidang pekan lalu.
"Proses pembeliannya waktu itu, saya awalnya bertemu dengan Ibu Evelyn untuk mengurus segala macam," ujar Trian di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016).
Namun, Trian agak kaget ketika ayah Evelyn, Jefri, ikut dalam proses pembayaran di bank. Rupanya rumah tersebut dibeli dengan menggunakan uang Jefri yang juga ayah mertua Sanusi, sedangkan Evelyn hanya mengurus prosesnya.
"Tapi buat saya ya enggak apa, kan anak sama bapak," ujar Trian.
Trian mengaku, dia juga tidak berhubungan dengan Sanusi. Pertemuannya dengan Sanusi hanyalah saat mereka berkunjung untuk melihat rumah. Kepada Trian, jaksa menanyakan mengenai sumber uang pembayaran rumah yang dilakukan secara bertahap itu.
Jaksa bertanya apakah seseorang bernama Danu Wira yang mengirimkannya. Jaksa juga bertanya apakah Trian mengenal Danu Wira.
"Oh saya tidak mengerti, Pak. Tidak kenal sama sekali. Sampai sekarang rupanya seperti apa saya juga tidak tahu, serius," jawab Trian.
Namun, dia mengaku pernah mendapat kiriman uang Rp 50 juta sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan. Uang tersebut terkait pembelian rumah di Jalan Saidi. Trian tidak tahu apakah uang itu dikirim oleh Danu Wira atau bukan.
Jaksa mengatakan dalam BAP Danu Wira, Danu mengirim uang Rp 50 juta kepada Trian. Evelyn sendiri merupakan istri kedua Sanusi. Sanusi diketahui juga membeli rumah untuk istri pertamanya, Naomi Shallimah di Permata Regency, Srengseng, Jakarta Barat, seharga Rp 7,5 miliar.
Danu Wira ternyata mentransfer sejumlah uang untuk membayar rumah di Permata Regency itu. Dalam persidangan ini, terungkap juga bahwa Danu Wira membayarkan apartemen di Residence 8, Jalan Senopati, yang dibeli Sanusi.
Dalam dakwaan Sanusi, Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI. Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor. Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.