JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berlaku layaknya orang yang tidak memahami hukum.
"Dari 4.000 halaman nota pembelaan kuasa hukum, intinya hanya 282 halaman. Selebihnya hanya isi transkrip sidang selama ini. Bahkan, kuasa hukum membutuhkan waktu dua hari untuk membacakan itu."
"Sungguh, ini bukanlah hal yang mendidik sama sekali," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Maylany juga mengungkapkan, kuasa hukum Jessica sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menarik simpati publik. Bahkan, apa yang diperlihatkan Jessica bersama kuasa hukum selama persidangan juga disebut sebagai aksi teatrikal semata.
Aksi teatrikal yang dimaksud salah satunya soal tangisan Jessica ketika dia membacakan materi pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Kuasa hukum telah berlaku seakan-akan orang awam, bukan sebagai pengacara yang paham betul tentang hukum. Tidak mencerminkan contoh advokat yang memahami hukum sama sekali," kata Maylany.
Melalui replik, penuntut umum membantah seluruhnya pembelaan pihak Jessica yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Mereka juga menegaskan akan tetap pada tuntutannya dan meyakini Jessica telah menaruh sianida ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna hingga membuatnya meninggal dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.