Dari segi keamanan, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk mengamankan.
"Kalau sudah melanggar pidana ya bisa saja (diproses oleh kepolisian)," kata Jufri.
Aturan mengganggu kampanye tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Pihak Bawaslu kini tengah memproses penolakan terhadap Djarot di Kembangan dan sudah memeriksa enam saksi termasuk Djarot dan tim kampanyenya. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah itu nanti kami laporkan ke Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu). Apakah berkas-berkas yang sudah dikumpulkan mencukupi atau tidak. Kalau tidak, masih membutuhkan keterangan-keterangan kami akan bantu," kata Jufri. (Baca: Ada Pendemo, Warga Langsung Semangati Djarot)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.