JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Paming Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter, menjelaskan alasan dihapuskannya usulan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk personel Satpol PP.
Menurut Jupan, diklat bagi personel Satpol PP akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai peraturan Kemendagri, diklat untuk personel Satpol PP dilakukan dalam skala nasional. Jadi, seluruh Satpol PP dari seluruh provinsi akan dilatih dan dididik di satu lokasi yang sama.
"Yang melaksanakan (diklat) Kementerian Dalam Negeri, memang aturannya demikian. Jadi bukan langsung oleh Satpol PP DKI," kata Jupan kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2016).
Menurut dia, tahun 2017 diklat Satpol PP seluruh Indonesia akan dilaksanakan di Riau. Diklat untuk petugas Satpol PP akan dilakukan bersamaan dengan diklat untuk petugas pemadam kebakaran.
"Jadi bukan dihapus. Diklat tetap diperlukan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualitas SDM Satpol PP. Tapi kami tidak bisa melakukan sendiri. Ketentuannya seperti itu," ujar Jupan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, sebelumnya menyoroti penghapusan usulan anggaran diklat pembentukan personel yang semula diajukan Satpol PP DKI Jakarta dalam anggaran tahun 2017. Ia menilai, alasan Satpol PP DKI Jakarta menghapus anggaran itu karena dievaluasi Kemendagri tidak tepat.
Sebab, pelatihan tersebut bisa saja dilaksanakan melalui Badan Diklat DKI Jakarta apabila anggarannya diusulkan. Syarif mengungkapkan, anggaran diklat personel Satpol PP DKI itu sebelumnya juga pernah dihapus sepihak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.
"Saya menilai semangatnya bagus, tapi penalaran akan perencanaan buruk sekali," kata Syarif di Gedung DPRD, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.