JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti membantah pihaknya tidak bekerja profesional sepanjang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Syamsuddin Haris yang menilai Bawaslu DKI tidak merespons cepat peristiwa penghadangan kampanye beberapa waktu lalu.
"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan kami sebagai pengawas pemilu," kata Mimah, kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016) malam.
(Baca: Bawaslu DKI Dinilai Tak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye)
Menurut Mimah, jajarannya di lapangan telah menerima temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghadangan kampanye.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengalami penghadangan kampanye adalah pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Mimah menjelaskan, pihaknya juga sudah berupaya untuk memanggil saksi-saksi terkait peristiwa tersebut, namun saksi yang dimaksud tidak kunjung hadir.
Di satu sisi, petugas pengawas pemilu disebut tidak punya wewenang untuk menyelidiki temuan dari pengawasan di lapangan.
"Jika memang terbukti ada yang melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada polisi," tutur Mimah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.