JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 63 pegawai harian lepas atau "pasukan oranye" Dinas kebersihan DKI Jakarta diskors sampai masa kontraknya habis. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengumumkan mereka diskors karena ketahuan tidak netral.
"Ini sudah confirm dan jadi laporan ke pelayanan unit Dinas Kebersihan DKI. Ini telah dilakukan identifikasi dan BAP," ujar Sumarsono saat apel di Lapangan Monas, Kamis (24/11/2016).
PHL yang diberi sanksi sebanyak 38 orang. Mereka berasal dari Kecamatan Kemayoran dan 25 orang dari Kecamatan Johar Baru.
Sumarsono mengatakan, mereka terbukti terlibat dalam kampanye karena berfoto dengan membawa spanduk pasangan cagub dan cawagub. Selama diskors, para PHL itu tidak akan menerima gaji.
"Apabila pada akhir kontrak Anda dinilai memang berperilaku baik dan tidak berpolitik praktis, insya Allah 2017 dapat kembali diperpanjang," ujar Sumarsono.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengatakan, pasukan oranye diberi sanksi karena berfoto dengan spanduk pasangan cagub nomor 1, yaitu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. Padahal, dia sudah mengingatkan berkali-kali kepada para PHL untuk netral dan tidak ikut mengampanyekan cagub-cawagub DKI.
Dalam sebuah foto yang menjadi barang bukti, pasukan oranye terlihat mengenakan atribut lengkap ketika sedang berfoto dengan spanduk Agus-Sylvi.
"Anda sebagai pribadi silakan, tetapi tidak boleh kenakan atribut Pemprov, tidak boleh menggunakan aset kami," ujar Isnawa.