JAKARTA, KOMPAS.com - Buni Yani disebut sengaja mengunggah keterangan pada video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam akun facebook-nya sebagai bahan untuk diskusi sesama pengguna media sosial.
Namun, keterangan video yang ditulis Buni dinilai polisi mengandung hasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja mem-posting itu. Kalimat memang diambil dari video namun ditambahkan sendiri yang di dalam tanda kurung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA)
Awi menegaskan, tidak ada rekayasa dalam video yang diunggah Buni. Namun, Buni memotong durasi video tersebut yang aslinya 1 jam 40 menit menjadi 30 detik.
"Yang bermasalah caption-nya, bukan videonya," ucap Awi.
Awi menyampaikan, kata-kata yang ditulis Buni dianggap memenuhi unsur hasutan terkait SARA berdasarkan keterangan dari para ahli.
"Ini bukan pendapat penyidik, ini dari ahli bahasa, ITE, dan sosiologi. Ini kita tanyakan kata per kata, apa ada ngaruh-nya ke masyarakat kata kata ini," kata Awi.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Buni telah diperiksa polisi tetapi tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
(Baca: Jadi Tersangka, Buni Yani Dicegah ke Luar Negeri)