Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Serahkan Surat soal Anas Effendi kepada Komisi ASN

Kompas.com - 29/11/2016, 16:07 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat hasil kajian dugaan keterlibatan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi pada kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kode etik pegawai atau netralitas aparatur sipil negara, itu diteruskan atau ditindaklanjutinya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI. Jadi bukan kepada pemerintah daerah," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2016).

Mimah menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik ASN dikategorikan sebagai jenis pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, hasil kajian Bawaslu DKI maupun Panwaslu diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. (Baca: Wali Kota Jakbar Diduga Langgar Kode Etik karena Hadir di Lokasi Kampanye Djarot)

Dalam kasus Anas yang diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka hasil kajian diserahkan kepada Komisi ASN.

"Nanti Komisi ASN yang akan berkoordinasi (dengan Pemprov DKI) gitu ya. Udah semua berkasnya (diserahkan) ke sana," kata dia.

Dari informasi yang diterima Mimah, Komisi ASN disebut akan memanggil Anas untuk meminta keterangan maupun klarifikasi. Bawaslu DKI, lanjut dia, sudah menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada.

"Kewenangannya bukan di kita, kita kan wasit nih, hanya meneruskan aja," ucap Mimah. (Baca: Anas Effendi, Wali Kota Terkaya di Jakarta)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, sebelumnya mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu DKI terkait dugaan keterlibatan Anas pada kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya posisi kami menunggu, memperoleh surat peringatan resmi dari Bawaslu. Kami tidak dalam posisi menanyakan," kata Sumarsono, Senin (28/11/2016).

Sumarsono baru dapat memberi sanksi kepada Anas setelah mendapat rekomendasi.

Kompas TV Komentar Bawaslu Soal Pelaporan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com