Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sanusi soal Asal-usul Harta Kekayaannya...

Kompas.com - 06/12/2016, 06:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, ingin membuktikan bahwa aset-aset yang dimilikinya diperoleh dengan cara-cara yang sah menurut hukum.

Sanusi menyampaikan hal tersebut ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.

Menurut jaksa, aset yang dimiliki Sanusi tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah lahan dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor Mohamad Sanusi Center, dua unit rusun Thamrin Executive Residence, serta lahan dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen.

Ada pula satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit Apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, lahan dan bangunan di Perumahan Permata Regency, lahan dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, dan mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.

Dalam persidangan kemarin, Sanusi memaparkan sumber penghasilannya selama menjabat sebagai anggota DPRD DKI dua periode.

Menurut dia, penghasilan tiap bulannya berasal dari DPRD DKI dan perusahaan miliknya, PT Bumi Raya Properti. Sanusi menempati posisi sebagai direktur utama di perusahaan itu.

"Ini ada pendapatan dari anggota DPRD total Rp 2,7 miliar. Dari PT Bumi Raya Properti Rp 2,07 miliar," ujar Sanusi.

Adapun PT Bumi Raya Properti milik Sanusi merupakan pemilik kios lantai 3a di Thamrin City.

(Baca juga: Sanusi Jelaskan Sumber Penghasilannya sehingga Bisa Beli Banyak Aset)

Sanusi juga mengaku memiliki sumber penghasilan lainnya. Sanusi mengatakan, dia bisa membeli banyak aset karena mendapatkan "uang geser" toko dari toko yang dijual di Thamrin City.

Uang geser yang dimaksudnya itu merupakan uang lebih yang harus dibayar calon pembeli terhadap toko yang memiliki lokasi strategis di Thamrin City.

"Seingat saya dari uang geser saya minimal Rp 4 miliar buat tabungan saya, yang lain saya gunakan buat beli vila, beli rumah, macam-macam," ujar Sanusi.

Tambahan penghasilan yang cukup signifikan dia terima ketika Thamrin City semakin ramai.

Sebelum ramai, banyak pedagang menunggak pembayaran kiosnya, padahal dia harus membayar gaji karyawan hingga Rp 80 juta.

Setelah Thamrin City ramai, pedagang yang semula menunggak itu langsung ingin kembali membeli. 

Mereka pun harus membayar tunggakan selama ini dengan harga yang kembali disesuaikan. Sanusi mengakui, uangnya menjadi sangat banyak setelah Thamrin City ramai.

"Banyak sekali, Pak, sampai saya bilang ini duit buat apa. Duitnya banyak banget. Akan tetapi, kan ini bukan kejadian baru, dapatnya itu setelah saya jual toko enggak ada yang bayar. Kemudian, Thamrin City ramai, baru deh tuh pedagang," ujar Sanusi.

"Itulah keuntungan yang saya dapat setelah saya bersabar ngurusin Thamrin City," tambah Sanusi.

Aset bertambah

Sanusi kemudian membacakan nilai asetnya yang tercantum di laporan SPT pajaknya sejak 2009 hingga 2015.

Sanusi mengatakan, pada 2009, nilai asetnya sebesar Rp 3,8 miliar. Pada akhir 2015, nilai asetnya meningkat hingga Rp 22,5 miliar.

(Baca juga: Penjelasan Sanusi soal Dua Rumah untuk Istri-istrinya yang Dibayar oleh Pengusaha)

Dalam SPT tersebut, peningkatan nilai aset ini terjadi karena Sanusi menjual rumah dan vilanya pada tahun 2011.

Dari penjualan itu, Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar. Selain itu, Sanusi memiliki apartemen yang disewakan sejak tahun 2013.

Sanusi memperoleh keuntungan sebesar Rp 670 juta dari penyewaan apartemen selama 3 tahun. Pada 2013, dia juga pernah menjual lahan dan memperoleh keuntungan Rp 800 juta.

Sanusi juga memperoleh penghasilan dari hasil penjualan 96 kios di Thamrin City sebesar Rp 9,6 miliar, di luar uang geser. Belum lagi, angka itu ditambah piutang teman-temannya dan hasil jual beli saham.

Sanusi mengatakan, uang itulah yang dia gunakan untuk membeli banyak aset. Memang, pembelian beberapa aset tersebut dibayarkan temannya yang seorang pengusaha.

Salah seorang teman Sanusi, yakni Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira, tercatat membayarkan sejumlah aset Sanusi.

"Tapi itu uang saya karena dia punya utang kepada saya," ujar Sanusi.

(Baca juga: Sanusi: Danu Wira Tak Janjikan Apa-apa, Banyakan Juga Duit Saya)

Ia mengatakan, saat ini dia tidak bisa mendirikan bangunan baru. Dia lalu menyiasati agar uangnya terus berputar dengan cara membeli tanah dan bangunan, kemudian menjualnya kembali.

Perusahaan Danu Wira sendiri merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.

Dalam dakwaan, jaksa menduga aset hasil pencucian uang Sanusi berasal dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI itu.

Diduga, hal ini terkait jabatan Sanusi di DPRD DKI sebagai ketua Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.

Namun, Sanusi menegaskan, dia tidak bisa ikut campur urusan kerja sama antara Dinas Tata Air dengan perusahaan pemenang proyek, sekalipun perusahaan itu milik temannya.

Sebab, menurut dia, biasanya DPRD DKI sudah tidak memantau lagi pengerjaan proyek setelah APBD disahkan.

(Baca juga: Sanusi Tegaskan Tidak Berwenang Campuri Masalah Pemenang Lelang Proyek di Dinas Tata Air)

Dia pun membantah memiliki pengaruh untuk melancarkan kepentingan perusahaan temannya terhadap proyek yang dimiliki Pemprov DKI.

"Jangankan anggota, ketua komisi saja tidak memiliki kewenangan," ujar dia.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com