JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu program calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, adalah pemberian bantuan sebesar Rp 1 miliar per RW per tahun.
Agus yakin program ini dapat direalisasikan apabila ia menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencium adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait program tersebut.
Program ini dipermasalahkan karena tidak tercantum dalam visi dan misi yang diserahkan Agus-Sylviana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.
"Saya sudah sampaikan berkali-kali dan sudah clear, tim juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada itu dugaan money politics. Dari sisi mananya? Karena itu adalah program, bukan dari uang pribadi dan itu adalah APBD yang harus dibicarakan terlebih dahulu dan disetujui bersama-sama dengan DPRD, kalau kami terpilih," kata Agus, di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Senin (5/12/2016).
(Baca juga: Tim Agus-Sylvi Sebut Program Rp 1 Miliar Per RW Sesuai UU Penanganan Fakir Miskin)
Selain itu, dia menyebut pemberian bantuan sebesar Rp 1 miliar per RW ini adalah program pemberdayaan komunitas RT/RW, bukan merupakan program bagi-bagi uang.
Nantinya, bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk mengatasi permasalahan di lingkungan RW tersebut.
"Artinya masing-masing komunitas memiliki permasalahan dan juga kebutuhan di lingkungannya, sehingga mereka bisa duduk bersama dan musyawarah untuk menentukan apa saja yang harus dilakukan di komunitas tertentu," kata Agus.
Ia menggambarkan besaran bantuan ini sebagai sebuah pagu anggaran.
Nantinya, kata Agus, pagu anggaran ini dipergunakan untuk merenovasi jalan, membangun lapangan, dan keperluan lingkungan lainnya.
Di samping itu, terkait dugaan pelanggaran administrasi, Agus menyebut visi dan misi calon gubernur bukanlah suatu hal yang tidak bisa diubah.
Visi dan misi calon gubernur-wakil gubernur, kata dia, merupakan sebuah dokumen yang dapat ditambahkan atau disempurnakan sesuai dengan perkembangan yang dihadapi di lapangan.
"Di bagian belakang buku visi dan misi yang kami serahkan kepada KPU DKI ada disclaimer, yang menyatakan bahwa dalam perjalanannya kami akan sangat mungkin menambahkan dan menyempurnakan visi misi ini setelah kami berkeliling dan juga menemui masyarakat dan mendengar aspirasi mereka," tutur Agus.
"(Visi dan misi) itu bukan kitab suci. (Visi misi) itu adalah living document yang dapat diperbarui setiap saat dan kami menjelaskan itu secara tertulis bahwa itu akan kami sempurnakan setiap saat," ujar Agus.
(Baca juga: Jika Terealisasi, Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Tidak Diberikan Tunai)
Bawaslu DKI sebelumnya menyerahkan indikasi pelanggaran terkait program Agus-Sylvi tersebut kepada KPU DKI Jakarta.
Sebab, kasus tersebut digolongkan sebagai masalah administrasi yang menjadi kewenangan KPU DKI.
Adapun KPU DKI berwenang untuk menetapkan pelanggaran sekaligus memberikan sanksinya.