Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilannya

Kompas.com - 19/12/2016, 12:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras,dan antar-golongan), Buni Yani, meyakini permohonan praperadilannya akan dikabulkan majelis hakim. Buni telah menjalani sidang praperadilan sejak Selasa (13/12/2016) pekan lalu dan permohonannya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

"Kami melihat kesaksian dari saksi fakta maupun ahli kami dan termohon selama ini menguatkan permohonan kami, bahwa status tersangka Pak Buni harus digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Senin (19/12/2016).

Hal yang mendasari keyakinan Buni, menurut Aldwin, adalah keterangan saksi yang menerangkan bahwa apa yang ditulis Buni pada status Facebook miliknya bukan transkrip, melainkan kutipan intisari yang bercampur dengan opini pribadi.

Selain itu, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari kuasa hukum mengungkapkan, status Facebook Buni tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut sebelumnya digunakan oleh penyidik untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.

Menurut penyidik, ada unsur dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA pada isi status Facebook Buni tersebut.

"Kami juga dikuatkan oleh keterangan ahli agama yang menyatakan, setiap orang berhak membela agamanya dan ketika merasa terganggu itu bisa meminta konfirmasi. Kemarahan umat Islam bukan karena Pak Buni, itu disampaikan saksi kami. Ada Munarman dan Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Achmad Lutfi," tutur Aldwin.

Ada 28 halaman berkas kesimpulan pihak Buni yang telah diserahkan kepada Hakim Ketua Sutiyono. Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu dengan agenda putusan.

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Buni, maka status tersangkanya dapat dibatalkan. Namun, bila hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com