Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan terhadap Ahok Dianggap Tidak Jelas, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2016, 15:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas.

Menurut tim penasihat hukum dalam eksepsinya Selasa (13/12/2016) pekan lalu, Pasal 156a huruf a dan b KUHP utuh, tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

Menanggapi hal tersebut, JPU Lila Agustina menjelaskan, penafsiran pasal tersebut bukan seperti yang dimaksudkan penasihat hukum Ahok.

"Bukan dirumuskan bahwa Pasal 156a huruf b KUHP merupakan akibat dari perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 156a huruf a KUHP," ujar Lila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Lila menuturkan, baik Pasal 156a huruf a maupun Pasal 156a huruf b merupakan delik formil yang tidak mensyaratkan akibat yang ditimbulkan. Namun, apabila semua unsur delik terpenuhi, maka orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana.

Lila menuturkan, apabila mengikuti pemahaman penasihat hukum Ahok, maka orang yang melanggar Pasal 156a huruf a harus mengakibatkan orang menjadi tidak beragama seperti yang diatur dalam Pasal 156a huruf b.

Selain itu, apabila Pasal 156a huruf a dan Pasal 156a huruf b diterapkan secara kumulatif atau utuh, maka pasal tersebut seharusnya dicantumkan dalam satu rumusan delik, bukan dibuat huruf a dan b.

"Jadi apabila jalan pemikiran penasihat hukum diikuti, maka tidak akan ada peristiwa yang memenuhi unsur delik Pasal 156a KUHP. Dan sampai saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan Pasal 156a huruf a dikumulatifkan dengan Pasal 156a huruf b KUHP," ucap Lila.

(Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahok)

Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Lila, penasihat hukum telah keliru memahami struktur Pasal 156a KUHP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan penasihat hukum Ahok.

Kemudian, terkait keberatan tim penasihan Ahok yang menyebut korban yang dimaksudkan tidak dicantumkan secara jelas dalam dakwaan, Lila menjelaskan arti golongan rakyat yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHP, dakwaan alternatif kedua terhadap Ahok.

Golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap bagian penduduk Indonesia yang memiliki perbedaan karena bangsanya, ras, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau keadaan hukum negara. Adapun Islam merupakan salah satu agama yang dipeluk rakyat Indonesia.

"Golongan penganut agama Islam adalah salah satu golongan rakyat Indonesia yang tidak perlu dikelompokkan lagi menjadi organisasi pemeluk atau penganut agama Islam," ucap Lila.

JPU menilai tim penasihat hukum Ahok telah keliru memahami unsur golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 KUHP. JPU juga meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan tim penasihat hukum Ahok tersebut. Adapun Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com