Persiapkan masyarakat
Program penataan kawasan pesisir, termasuk Dadap Ceng In, sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang 2013-2018. Selain Pemkab, ujar Zaki, program ini juga merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kami berharap program ini progresnya signifikan," lanjutnya. Terkait dengan program ini, Zaki memastikan penertiban tidak akan berhenti hingga tahun 2018. "Program ini merupakan program berkelanjutan. Hal itu karena tingkat kesulitan yang tinggi, salah satunya karena kepemilikan lahan," papar Zaki.
Selain menata kawasan, Pemkab menginginkan warganya mandiri, dalam arti perekonomian mereka berjalan baik, tidak hanya mengandalkan profesi nelayan, yakni melaut. Namun, nelayan dan keluarga juga bisa memanfaatkan potensi alam yang tersedia untuk menghasilkan sesuatu produktivitas. Misalnya, memanfaatkan lahan kosong dengan menanam sayuran. Selanjutnya, Pemkab akan menyempurnakan kawasan ini dengan menambah sarana dan prasarana pelengkap, seperti membangun pelelangan ikan dan pelabuhan kecil.
Seusai Diskusi Panel Persiapan Pilkada DKI Jakarta, Jumat (9/12), sosiolog dari Universitas Indonesia, Daisy Indira Yasmine, menyebutkan, penataan suatu kawasan, termasuk perkampungan nelayan dan lainnya, memiliki konsekuensi besar. "Pemkab harus ingat, penataan kawasan yang berujung pemindahan warga ke lokasi baru termasuk rusun ini bukan hanya sekadar memindahkan manusianya semata, tetapi juga ikut memindahkan kehidupannya secara keseluruhan," ungkap Daisy.
Sebelum warga dipindahkan, lanjut Daisy, dari awal pemerintah harus melibatkan partisipasi warga dalam menata permukiman yang baru. Pola hidup warga yang akan berubah total harus diantisipasi sejak dini. "Yang harus diingat, saat dipindah ke tempat lain, mereka (penghuni lama) harus hidup dengan suasana yang baru," ucap Daisy.
Terkait rencana menata kawasan dengan memindahkan warganya, ujar Daisy, Pemkab harus terus melakukan sosialisasi kepada warga. Sosialisasi ini harus dilakukan dua arah, melalui suatu mekanisme rembuk. "Rembuk warga dan Pemkab seharusnya dilakukan secara rutin," kata Daisy. Hal lain yang harus diperhatikan, sebelum dipindahkan ke tempat baru, warga harus mengetahui secara jelas seperti apa pengelolaan tempat baru tersebut.
(Pingkan Elita Dundu)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2016, di halaman 22 dengan judul "Polemik Penataan Dadap Ceng In, Antara Program Pemerintah dan Kesiapan Masyarakat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.