JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut tinggal diperiksa sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas Sri Bintang Pamungkas sudah jadi berkasnya. Nanti kami tinggal ajukan ke penuntut umum. Segera," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017).
Dua saksi yang pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait upaya makar Sri Bintang adalah Ahmad Dhani dan Buni Yani.
Ahmad Dhani baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sri Bintang pada Kamis (5/1/2017), sedangkan Buni Yani sudah diperiksa pada Selasa (20/12/2016).
"Kami analisa kira-kira kurangnya apa kira-kira kurangnya apa, baru kami kirim," ujar Argo.
(Baca: Sri Bintang Pilih Dipenjara agar Hukum Ditegakkan)
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.