Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie sempat mengatakan dua pelaku diduga anggota ormas. Kemudian, polisi menetapkan dua orang, Irfan dan Fahmi, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada hari pada Minggu (8/1/2017) dini hari, Irfan menyerahkan diri didampingi orangtuanya.
"Pelaku didampingi orangtua saat menyerahkan diri," kata Roycke. (Baca: Diantar Orangtua, Seorang Pengeroyok Pendukung Ahok-Djarot Serahkan Diri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, Irfan terafiliasi dengan Laskar Pembela Islam (LPI), sayap juang Front Pembela Islam (FPI). Sementara itu, satu tersangka lagi yaitu Fahmi masih buron.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum. Polisi masih menyelidiki kemungkinan munculnya pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.