Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Pihak yang Menyuruh Nurul Fahmi Bawa Bendera dengan Tulisan

Kompas.com - 24/01/2017, 18:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Nurul Fahmi untuk membawa bendera merah putih dengan tulisan arab dalam aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu. Saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mengarah kepada pihak yang menyuruh Nurul.

"Masih pengembangan kita untuk siapa yang suruh (Nurul Fahmi)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Mengenai terdapat lebih dari satu bendera merah putih dengan tulisan arab dalam aksi itu, Iwan mengaku belum mengetahuinya. Ia menyatakan polisi baru menemukan satu bendera merah putih dengan tulisan arab dalam aksi itu.

"Nanti kita lihat, kalau media punya (rekaman) ya silakan (serahkan ke kami) untuk kita kembangkan," ucap dia.

Iwan juga belum mengetahui akan memeriksa penanggungjawab aksi unjuk rasa itu atau tidak dalam kasus ini.

"Tergantung dari situasi penyidikan, kalau memang menjangkau sampai korlap atau saksi lain kita akan periksa," kata Iwan.

Iwan menuturkan bagaimana mulanya Nurul bisa terpikir membuat bendera merah putih dengan tulisan arab itu. Menurut Iwan, pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu.

"Dia setting dulu, di tempat untuk membuat desain di Rawamangun, dia bertukar pikiran dengan yang membuat itu, dia ingin buat seperti atribut, untuk dibawa kegiatan aksi, dan diskusi sehingga didapatlah gambar internet. Setelah itu dia cetak di Poncol, Senen," ujarnya.

Polisi membebaskan Nurul setelah pimpinan Majelis Az-Zikra, Arifin Ilham, menyatakan bersedia menjadi penjaminnya. Selain itu, Nurul tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif dari penyidik. (Baca: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Bendera Sujud Syukur bersama Arifin Ilham)

Penyidik yakin Nurul tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017) kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan. Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap Nurul di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam. Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.

Nurul terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (Baca: NF Pernah Bawa Bendera Merah Putih dengan Tulisan Saat Demo 411 dan 212)

Kompas TV Pengusutan Kasus Dugaan Penghinaan Bendera RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com