Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Kontrak Politik Ahok-Djarot dan PPP Dipasang di Tiang Listrik

Kompas.com - 24/01/2017, 20:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah spanduk pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rafia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Spanduk tersebut berisi kontrak politik antara Ahok-Djarot dan Partai Persatuan Pembangunan Kubu Djan Faridz.

Pada spanduk berlatar putih itu tercantum tujuh poin kesepakatan antara kedua pihak.

Di bagian paling atas spanduk tampak lambang empat partai politik pengusung Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Ada pula lambang PPP di antara lambang parpol pengusung.

Di bagian bawah spanduk, tercantum tulisan kontrak politik serta tanda tangan Djan Faridz dan Sekjen PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama.

Sementara itu, pada bagian pihak kedua, tercantum tanda tangan Ahok dan Djarot, lengkap dengan materai Rp 6.000.

(Baca juga: Ada Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon)

Pantauan Kompas.com, di samping spanduk tersebut terdapat bendera Barisan Relawan Basuki-Djarot, Bara Badja, yang juga dipasang di tiang listrik.

Tidak jauh dari tiang listrik itu juga ada desain spanduk Ahok-Djarot yang lain yang dipasang di pagar seng pembatas rel kereta.

Spanduk tersebut bergambar Ahok-Djarot dengan latar berwarna merah dan kotak-kotak.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, alat peraga kampanye, termasuk spanduk, dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu.

Tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Salah satu sarana dan prasarana publik itu adalah tiang listrik. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan memberitahukan adanya pemasangan spanduk dan bendera tersebut kepada Panwaslu.

"Ibu tindak lanjuti ke Panwas Kota," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Nursita Sari Spanduk berisi kontrak politik pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rapia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Pusat M Halman Muhdar menyatakan bahwa spanduk tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam PKPU.

Halaman:



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com