JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan pada Selasa (7/2/2017) besok. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi fakta, yakni dua orang nelayan dari Kepulauan Seribu.
"Keduanya nelayan Kepulauan Seribu dan hadir pada tanggal 27 September saat (Ahok) sosialisasi (program pemberdayaan nelayan)," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, kepada wartawan, Senin (6/2/2017).
Dua nelayan itu adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Mereka menghadiri acara di mana Ahok memberikan pidato di Pulau Pramuka. Pidoto itu belakangan dipersoalkan karena menyebut Surat Al Maidah 51 tidak pada tempatnya.
Panel dan Deni seharusnya bersaksi pada persidangan Selasa lalu tetapi mereka tak datang.
JPU telah selesai menghadirkan seluruh saksi pelapor. Setelah menghadirkan dua saksi fakta itu, JPU akan menghadirkan ahli. Setelah itu barulah pihak Ahok yang akan menghadirkan saksi meringankan hingga ahli.
Ahok sendiri mengatakan, dia hanya akan membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi untuk menghadapi sidang besok. Hal itu biasa dilakukannya pada persidangan-persidangan sebelumnya.
"Ya kami baca BAP mereka saja," kata Ahok.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu itu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.