Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Kemungkinan Panggil Cagub-Cawagub soal Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 13/02/2017, 14:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait dugaan politik uang tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.

Pada Selasa (14/2/2017) besok, Bawaslu DKI akan meminta keterangan lebih lanjut dari JPPR terkait laporan yang mereka sampaikan sebagai pemantau pemilu.

"Kalau memang nantinya ada petunjuk yang mengarah ke pasangan calon atau tim kampanye, kami akan undang tim kampanye atau pasangan calon untuk memberikan keterangan atas laporan yang disampaikan JPPR," ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (13/2/2017).

Jufri menuturkan, Bawaslu DKI Jakarta memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut. Meski begitu, sebelum menerima laporan dari JPPR, Jufri menyebut Bawaslu DKI juga sudah mengetahui informasi tersebut.

"Tetapi kami belum tahu siapa yang memberikan informasi ini dan fisiknya sumbernya dari mana. Kalau sudah dapat, tentu kami sudah tahu yang mengedarkan itu dan yang melakukan dugaan politik uang seperti ini," kata dia.

Hingga kini, Bawaslu DKI masih melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Panwas di lapangan belum menemukan fisik dokumen dan pihak yang menyebarkannya.

"Yang ditemukan itu hanya sebatas di handphone-handphone atau media sosial Twitter, Facebook, dan seterusnya, baru sebatas itu," ucap Jufri. (Baca: LSI Denny JA: Politik Uang Pengaruhi Pilihan pada Pilkada DKI)

Pihak kepolisian, lanjut Jufri, juga turun langsung untuk menelusuri sumber dan kebenaran informasi soal dugaan politik uang tersebut. JPPR melaporkan dugaan politik uang tiga pasangan cagub-cawagub ke Bawaslu DKI pada Senin ini.

Dugaan politik uang pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terkait beredarnya kartu prioritas memenangkan Agus-Sylvi dengan imbalan mendapat prioritas untuk mengikuti program dana bergulir Rp 50 juta.

Untuk pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dugaan politik uang berkaitan dengan kupon sembako murah seharga Rp 20.000 yang harus ditukar dengan mencantumkan KTP. Sementara dugaan politik uang Anies Baswedan-Sandiaga Uno terkait dengan beredarnya informasi kupon minyak gratis.

Kompas TV Masa tenang pilkada pada 12 sampai 14 Februari mendatang dikhawatirkan rawan diwarnai pelanggaran. Ujaran kebencian di media sosial menjadi potensi pelanggaran paling tinggi, memasuki masa tenang pilkada. Untuk mengantisipasi ujaran kebencian di media sosial dan politik uang, JPPR berharap peran aktif Badan Pengawas Pemilu.??
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com