JAKARTA, KOMPAS.com - Marbun (42), mengamuk di kantor Suku Dinas Pehubungan Jakarta Selatan. Ia memecahkan kaca mobil derek yang tengah diparkirkan di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di Jalan MT Haryono, Senin (27/2/2017).
"Pemilik tidak bisa membayar denda sebesar Rp 2,5 juta. Sampai saat ini mobil masih digembok," ujar Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Christianto menjelaskan, lantaran kesal tak bisa membayar denda, Marbun merusak kaca dua unit mobil yang terparkir di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Ia menghancurkan kaca mobil tersebut menggunakan linggis.
"Mobilnya Innova berpelat nomor B 1162 SRQ. Dia mengaku mobil itu bukan miliknya, tapi itu mobil rental," ucap dia. (Baca: Kesal, Pria Ini Bakar Mobilnya yang Diderek Petugas)
Christianto menyatakan, mobil tersebut diderek oleh petugas karena parkir bukan pada tempatnya di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Mobil tersebut di derek pada 22 Februari 2017 lalu.
"Sudah disampaikan akan diakumulasi jika tidak membayar denda, sehingga dendanya berkali lipat, tapi tidak dihiraukan. Kasus ini akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk selanjitnya diproses secara hukum," kata Christianto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.