JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ada perbedaan penafsiran kampanye putaran kedua pada Pilkada DKI Jakarta 2012 dan Pilkada DKI 2017.
Dahliah menuturkan, aturan tentang kampanye tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu, ada pula Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Di PKPU Nomor 3 tahun 2016, salah satu tahapan untuk putaran kedua di Jakarta adalah kampanye. Kemudian kalau di Peraturan KPU tentang kekhususan DKI Jakarta (PKPU Nomor 6 Tahun 2016), kalau ada putaran kedua maka tahapannya kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Dahliah menuturkan, KPU DKI menanyakan penafsiran kampanye dalam bentuk penajaman visi misi sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2016 kepada KPU RI. Menurut Dahliah, KPU RI menyebut bahwa kampanye tersebut tidak dibatasi dengan hanya difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada, tetapi boleh dilakukan oleh pasangan calon.
Sementara penafsiran kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi pada Pilkada DKI 2012 hanya difasilitasi oleh KPU DKI dalam bentuk debat.
"Kegiatan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi ini memang berbeda penafsirannya antara Pilkada 2012 dengan Pilkada 2017," kata dia.
Pada Pilkada DKI 2017, kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi bisa dilakukan dengan beberapa metode dan kegiatan yang berbeda-beda, tidak hanya debat. KPU DKI akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pasangan calon untuk berkampanye.
"Karena itu, kemudian kami mengatur dalam surat keputusan tentang kampanye, nantinya apa saja yang bisa dilakukan atau apa saja kegiatan-kegiatan kampanye penajaman visi misi itu," ucap Dahliah.
Konsep kampanye pada putaran kedua, kata Dahliah, tidak berbeda dengan kampanye putaran pertama. Namun, konten yang disampaikan berupa penajaman visi dan misi. Kedua pasangan calon harus menjelaskan detail rencana program yang akan mereka lakukan secara jelas dan komprehensif pada kampanye putaran kedua.
Kampanye tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pertemuan dan dialog dengan warga, melalui media sosial, dan bahan kampanye seperti brosur, mug, kaus, dan payung.
"Bahan kampanye dalam bentuk cetakan, kemudian pertemuan-pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, atau iklan yang kontennya itu di dalamnya adalah penajaman visi misi calon atau program-program unggulan," tutur Dahliah. (Baca: KPU Sebut Punya Diskresi Atur Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
Sementara kampanye rapat umum yang bersifat lebih satu arah tidak akan diadakan pada putaran kedua. Begitu juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). APK tidak cukup strategis digunakan sebagai metode kampanye penajaman visi dan misi.
Sebab, APK biasanya penting digunakan saat pemilih belum mengetahui cagub-cawagubnya. Sementara pada putaran kedua, mereka sudah mengenal pasangan cagub-cawagub yang bertanding.