Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Persidangan, Ini yang Akan Diungkap Kakak Angkat Ahok

Kompas.com - 04/03/2017, 22:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Analta Amir, kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menceritakan hubungan keluarganya dan Ahok saat bersaksi pada persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (7/3/2017).

Andi Analta Amir ingin mengungkap kepada publik bahwa Ahok memiliki keluarga angkat muslim.  

"Kami cuma memberikan masukan terhadap kesaksian kami. Juga dilihat hubungan saya sebagai keluarga Ahok. Apa benar cerita yang saya laporkan itu bahwa saya memang keluarga sama Ahok," kata Andi ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

(Baca: Kuasa Hukum Ahok Siapkan 15 Sampai 20 Saksi dan Ahli)

Andi mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang nanti. Yang jelas, kata Andi, dirinya siap berargumen terkait dugaan penodaan agama yang menjeret Ahok.

"Saya cuma mau beritahu bahwa yang namanya pidato penistaan agama itu harus ada bukti materil, dari niat itu kita lihat kejadian, dari dimensi saya tidak ada (penodaan agama)," ujarnya.

Menurut Andi, sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya terkesan terlalu dipaksakan.

Namun demikian, Andi mengatakan tak akan berupaya membantah atau merontokan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Menurut dia, hakim bisa menilai kualitas kesaksian para saksi tersebut.

Kubu Ahok rencananya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan pekan depan. Selain Analta Amir, dua saksi lain adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo dan Eko Cahyono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Kakak Angkat Ahok Akan Jadi Saksi Meringankan)

Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.

Kemudian saksi ahli yang dihadirkam JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan keterangan yang disampaikan Rizieq Shihab, dengan kapasitas sebagai ahli di persidangan, mengingat Rizieq dalam kondisi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com