Sandiaga sempat melewati jalur yang ada spanduk tersebut. Di sebuah masjid di lokasi, terdapat pula spanduk lain yang didominasi warna hijau dan isinya mengaitkan pilihan calon gubernur dengan agama.
Anggota Panwascam Kramatjati, Uni, yang dikonfirmasi dan telah melihat spanduk di lokasi ini, mengatakan bahwa spanduk yang dipasang di mushala menurutnya tidak menjadi masalah karena mungkin dibuat pihak musahala.
Hanya saja, menurut dia, ada indikasi bernada SARA dalam spanduk lain karena terdapat ajakan memilih gubernur berdasarkan agama.
Menurut Uni, ini sudah termasuk pelanggaran administrasi. "Ya termasuk pelanggaran administrasi kalau begini, karena sudah mengarah pada SARA. Harusnya di situ enggak perlu menyebut 'Muslimnya', (jadi) menghindari kata-kata SARA," kata Uni, di lokasi kampanye Sandiaga tersebut, Rabu (15/3/2017).
Pihaknya masih menelusuri apakah spanduk itu dikeluarkan tim sukses Anies-Sandi atau tidak.
Selain itu, lanjut Uni, ada aturan yang menyebutkan bahwa pada putaran kedua tidak lagi diperbolehkan menggunakan alat peraga kampanye seperti spanduk dan banner.
"Di putaran kedua sudah tidak boleh ada APK, yang boleh pamflet dan stiker. Spanduk dan banner sudah enggak bisa," ujar Uni.
Ia juga mengaku sudah meminta tim Anies-Sandi untuk menurunkan spanduk itu. Temuan ini menurutnya akan dilaporkan kepada pimpinannya.
"Sudah ada laporan, makanya saya foto-foto," ujar Uni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.