Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Akan Putuskan Kasus Ketua KPU Jakut yang Tak Dirikan TPS di Kolong Tol

Kompas.com - 15/03/2017, 20:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mendengarkan keterangan dari Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin yang dilaporkan karena diduga tidak mendirikan TPS di kolong tol untuk pemilih yang merupakan warga eks Kalijodo dalam persidangan Rabu (15/3/2017).

Selain itu, DKPP yang didampingi tim pemeriksa daerah dari Bawaslu DKI Jakarta juga telah mendengarkan keterangan dari pengadu yang merupakan warga eks Kalijodo, Leonardo Eko Wahyu Widyatmoko, dalam sidang yang sama.

Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, DKPP akan mengkaji dan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah Abdul melanggar kode etik atau tidak.

Salah satu pertimbangan DKPP untuk mengkaji dan membuat putusan tersebut yakni catatan dari tim pemeriksa daerah.

"Kami (tim pemeriksa daerah) nanti kasih catatan-catatan persidangan untuk jadi pertimbangan keputusan DKPP atas pengaduan pelanggaran kode etik ini," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti seusai persidangan.

(Baca juga: Diduga Tidak Dirikan TPS di Kolong Tol, Ketua KPU Jakarta Utara Dilaporkan ke DKPP)

Mimah mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik penyelenggara pemilu hanyalah DKPP.

Pihak yang melakukan rapat pleno pun hanya mereka, tanpa melibatkan tim pemeriksa daerah.

Sebab, tim pemeriksa daerah hanya mendampingi DKPP untuk mencatat dan menggali fakta-fakta saat persidangan berlangsung.

"Tim pemeriksa daerah mendampingi DKPP. Kan ini DKI Jakarta, jadi Bawaslu DKI mendampingi. Nanti DKPP rapat pleno," kata Mimah.

Sanksi terkait pelanggaran etik, lanjut dia, bisa berupa sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian penyelenggara pemilu.

Namun, pemberhentian biasanya hanya untuk kasus yang berat, seperti yang berkaitan dengan netralitas dan independensi penyelenggara.

Leo melaporkan Abdul karena diduga tidak menjalankan rekomendasi Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendirikan TPS.

Putusan KIP itu menyatakan, KPU Jakarta Utara harus mendirikan TPS di kolong tol dekat Kalijodo dan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kemudian merekomendasikan kepada Abdul untuk menjalankan kedua putusan tersebut.

Namun, KPU Jakarta Utara disebut hanya menjalankan putusan kedua, yakni memberikan data DPT.

Dalam keterangannya di persidangan, Abdul menyatakan mereka hanya diminta untuk mendirikan TPS di wilayah eks Kalijodo, tanpa embel-embel kolong tol.

Oleh karena itu, pemilih warga eks Kalijodo dimasukan ke dalam DPT di TPS 20 dan TPS 21.

"Di suratnya di wilayah eks Kalijodo. Kan sudah ada RPTRA, berarti kami ke sampingnya. Di surat kami terima tidak ada kolong tol. Makanya ditampung di sampingnya, TPS 20 dan 21," kata Abdul.

(Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P Sebut Ada TPS yang Didirikan di Rumah Warga)

Dari surat rekomendasi KPU DKI Jakarta yang ditunjukan, memang tidak ada tulisan mendirikan TPS di kolong tol, hanya sebatas menyiapkan TPS di wilayah eks Kalijodo untuk menjamin hak pilih warga eks Kalijodo.

Sementara itu, dalam salinan putusan KIP tertulis bahwa KPU Jakarta Utara direkomendasikan untuk membuka TPS di wilayah terkait (kolong tol) yang terkena dampak relokasi di Kelurahan Pejagalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com