Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Suvenir di Bawah Rp 50.000 Bukan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 24/03/2017, 14:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menanggapi pernyataan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal pemberian suvenir di bawah Rp 50.000 yang dianggap bukan politik uang.

Menurut Mimah, maksud Djarot mungkin adalah bahan kampanye yang boleh dicetak oleh pasangan calon atau tim kampanyenya, bukan soal batasan politik uang.

Mimah menyebut ada beberapa suvenir yang memang boleh dicetak oleh tim pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

"Mungkin aja itu maksud dia (Djarot) bahan kampanye. Tapi kan harus dicek dulu, bahan-bahan yang boleh dibagikan apa aja, tetap mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2016," ujar Mimah kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

Baca: Djarot: Beri Suvenir di Bawah Rp 50.000 Katanya Bukan Politik Uang

Dalam Pasal 26 PKPU tersebut disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye boleh mencetak bahan kampanye berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilai setiap bahan kampanye tersebut paling tinggi Rp 25.000. Definisi bahan kampanye tersebut berbeda dengan definisi politik uang yang tercantum dalam PKPU tersebut dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Definisinya kan di situ disebutkan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu," kata Mimah.

Baca: Politik Uang Hoax atau Realita?

Pembagian sembako dalam rangka memengaruhi pemilih termasuk ke dalam materi lainnya sesuai dengan definisi tersebut.

Selain itu, pembagian sembako yang termasuk dalam politik uang yakni saat pembagiannya dilengkapi selebaran atau gambar pasangan calon tertentu, atribut kampanye, atau lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Dalam peraturan yang terkait dengan politik uang tidak disebutkan adanya batasan harga politik uang tersebut. Djarot sebelumnya mengatakan, bila memberikan suvenir di bawah Rp 50.000 bukan termasuk politik uang.

"Kata Bawaslu, dan peraturan KPU, kalau kasih suvenir yang di bawa Rp 50.000 bukan politik uang," ujar Djarot di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017).

Suvenir berupa bolpoin dan korek api yang harganya kurang dari Rp 50.000 misalnya, kata Djarot, bukan termasuk politik uang. Djarot mengatakan hal itu untuk menanggapi dugaan politik uang dalam pembagian sembako di Kampung Melayu oleh pendukung Ahok-Djarot.

Baca: Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang yang Dihadiri Giring Nidji

Kompas TV Jelang pilkada serentak 15 Februari mendatang, JPPR melaporkan ada sejumlah pelanggaran pilkada, di antaranya masih beredarnya alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang, serta dugaan politik uang dalam bentuk dokumen digital yang menjanjikan uang dan atau barang bagi pemilih di media sosial. Meski saat ini JPPR sebagai pelapor belum menemukan bukti fisik terkait politik uang ketiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta, namun JPPR berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com