JAKARTA, KOMPAS.com - Calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ingin membuat peraturan gubernur soal mekanisme jual beli lahan di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Menurut Ahok, aturan itu akan diterbitkan untuk mencegah penguasaan lahan di Kepulauan Seribu oleh perusahaan.
"Saya akan keluarkan pergub Pulau Seribu nanti yang namanya rumah rakyat hanya boleh dibeli oleh (masyarakat yang memiliki) KTP Pulau Seribu, kecuali untuk pulau-pulau pengembangan ke laut yang gak bisa dilakukan oleh masyarakat, itu boleh investor," kata Ahok, di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017).
(baca: Ahok: Seharusnya Kepulauan Seribu Enggak Kalah dengan Maladewa)
Ahok menuturkan, bila pulau tersebut sudah padat penghuni, maka tanah atau bangunan di Kepulauan Seribu tidak boleh dijual kepada warga di luar Kepulauan Seribu.
Dia kemudian menceritakan penjualan lahan warga di Pulau Pari yang dikoordinasikan oleh seorang pejabat yang saat ini sudah meninggal. Menurut Ahok, warga Pulau Pari tidak tahu jika lahan tersebut kemudian dijual pada perusahaan.
"(Pejabat yang sudah meninggal) menjual tanah girik (warga Pulau Pari yang) dikumpulin, (kemudian) dijual kepada pengusaha," kata Ahok.
Dari situ Ahok mengaku belajar agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Salah satu langkahnya dengan membuat peraturan gubernur soal penjualan lahan di Kepulauan Seribu.