JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (4/4/2017) dimulai.
Persidangan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun barang bukti yang diajukan jaksa, salah satunya adalah video.
Video pertama yang ditayangkan adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), 'jangan percaya' ya? Cuplikan beberapa detik," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun video tersebut ditayangkan di sebuah layar di sisi kiri majelis hakim dan di sisi kanan Ahok.
"Betul, ini gambar saudara?" tanya Dwiarso kepada Ahok.
"Betul, Yang Mulia," kata Ahok.
Baca: Hari Ini, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa Penodaan Agama
Seusai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik tersebut, jaksa menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok melakukan sesi wawancara bersama awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.
Video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.