Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Disidang, Buni Yani Anggap Kasusnya Terlalu Dipaksakan

Kompas.com - 06/04/2017, 10:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berkas penyidikan Buni Yani dinyatakan lengkap atau P-21, Polda Metro Jaya rencananya akan melimpahkan berkas Buni Yani beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan depan.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan kliennya siap disidang. Namun, ia masih merasa kasus Buni Yani terlalu dipaksakan.

"Buni Yani siap maju di pengadilan. Kalau sekarang sudah P-21 kami siap membuka keadilan ini sebenar-benarnya di proses pengadilan hanya beberapa proses yang kami anggap tidak sesuai aturan. Kami berharap Kejaksaan kalau tidak memenuhi unsur, ada ruang melalui Kejaksan mengentikan karena kasus ini mengada-ada, terlalu dipaksakan," kata Aldwin dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, Rabu (5/4/2017).

Baca: Pekan Depan, Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Aldwin menjelaskan banyak hal mengganjal dari kasus Buni yani selama proses penyidikan. Pertama, jika dibanding dengan kasus Ade Armando yang sama-sama terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi lebih 'gesit' menyelidiki kasus Buni Yani.

Kasus Ade Armando akhirnya dihentikan meski Ade sempat menyandang status tersangka.

"Bagaimana Buni Yani ahlinya dicarikan, seminggu sekali dilakukan penyidikan, sementara Ade Armando lebih memenuhi unsur (pidana)," kata Aldwin.

Kedua, bolak-balik berkas membuat Aldwin sangsi kliennya melakukan tindak pidana. Buni Yani ditetapkan tersangka pada November 2016.

Berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap, kemudian dikembalikan untuk kedua kalinya karena "salah alamat".

Setelah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, polisi masih memperbaiki lagi, dan barulah dinyatakan lengkap pekan lalu.

"Dari tanggal 19 Desember dikembalikan ke penyidik, ada waktu 14 hari dari proses pengembalian itu meurut KUHAP. Nah ini dia sudah lewat, artinya ketika 9 Januari ada pemeriksan tambahan 1 kali, jadi ilegal," ujar Aldwin.

Aldwin menyinggung Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang menyatakan setelah batas 14 hari lewat, maka pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan tidak diperkenankan.

Aldwin menyebut kliennya masih bolak-balik dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meski tak ada bukti baru.

Baca: Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Terakhir, Aldwin menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat melakukan ekspose atau gelar perkara. Aldwin menilai dengan adanya ekspose, berarti ada ruang yang tidak cukup matang dari para penegak hukum.

Halaman:



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com