Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Disidang, Buni Yani Anggap Kasusnya Terlalu Dipaksakan

Kompas.com - 06/04/2017, 10:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berkas penyidikan Buni Yani dinyatakan lengkap atau P-21, Polda Metro Jaya rencananya akan melimpahkan berkas Buni Yani beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan depan.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan kliennya siap disidang. Namun, ia masih merasa kasus Buni Yani terlalu dipaksakan.

"Buni Yani siap maju di pengadilan. Kalau sekarang sudah P-21 kami siap membuka keadilan ini sebenar-benarnya di proses pengadilan hanya beberapa proses yang kami anggap tidak sesuai aturan. Kami berharap Kejaksaan kalau tidak memenuhi unsur, ada ruang melalui Kejaksan mengentikan karena kasus ini mengada-ada, terlalu dipaksakan," kata Aldwin dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, Rabu (5/4/2017).

Baca: Pekan Depan, Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Aldwin menjelaskan banyak hal mengganjal dari kasus Buni yani selama proses penyidikan. Pertama, jika dibanding dengan kasus Ade Armando yang sama-sama terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi lebih 'gesit' menyelidiki kasus Buni Yani.

Kasus Ade Armando akhirnya dihentikan meski Ade sempat menyandang status tersangka.

"Bagaimana Buni Yani ahlinya dicarikan, seminggu sekali dilakukan penyidikan, sementara Ade Armando lebih memenuhi unsur (pidana)," kata Aldwin.

Kedua, bolak-balik berkas membuat Aldwin sangsi kliennya melakukan tindak pidana. Buni Yani ditetapkan tersangka pada November 2016.

Berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap, kemudian dikembalikan untuk kedua kalinya karena "salah alamat".

Setelah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, polisi masih memperbaiki lagi, dan barulah dinyatakan lengkap pekan lalu.

"Dari tanggal 19 Desember dikembalikan ke penyidik, ada waktu 14 hari dari proses pengembalian itu meurut KUHAP. Nah ini dia sudah lewat, artinya ketika 9 Januari ada pemeriksan tambahan 1 kali, jadi ilegal," ujar Aldwin.

Aldwin menyinggung Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang menyatakan setelah batas 14 hari lewat, maka pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan tidak diperkenankan.

Aldwin menyebut kliennya masih bolak-balik dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meski tak ada bukti baru.

Baca: Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Terakhir, Aldwin menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat melakukan ekspose atau gelar perkara. Aldwin menilai dengan adanya ekspose, berarti ada ruang yang tidak cukup matang dari para penegak hukum.

Halaman:



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com