JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang kasus penodaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda menarik perhatian pembaca.
Selain itu, ada kabar gembira dari Pemprov DKI yang akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 sebagai hari libur.
Berikut berita terhangat seputar Jakarta yang mungkin Anda lewatkan.
1. Polri minta sidang tuntutan Ahok ditunda
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat tersebut dituliskan, penundaan perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
Selain itu, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga akan ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
Selengkapnya: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda
Baca: Kuasa Hukum Ahok Terima Usul Penundaan Pembacaan Tuntutan
Baca: Tim Anies-Sandi Sambut Baik Penundaan Penyelidikan oleh Polda Metro
2. Skema hunian Ahok-Djarot
Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, memiliki rencana program skema hunian bagi warga Ibu Kota.
Munculnya skema hunian itu kemudian dikomentari oleh cagub-cawagub nomor pemilihan tiga DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Ahok-Djarot dinilai meniru Anies-Sandi yang sebelumnya sudah punya program rumah murah Rp 350 juta dan DP nol rupiah.
Ada empat skema hunian yang ditawarkan Ahok-Djarot. Apa saja?
Selengkapnya: Begini Skema Hunian yang Digagas Ahok-Djarot
Baca: Anies: Pak Basuki Itu Gubernur Berapa Tahun? Kenapa Baru Bikin Skema Hunian?
Baca: Punya 4 Skema Hunian, Ahok-Djarot Dinilai Meniru Anies-Sandi
3. Libur di hari pencoblosan 19 April
Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 sebagai hari libur.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hal itu dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak politiknya.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat memanfaatkan hari libur tersebut untuk mencoblos di wilayah mereka masing-masing.
Apakah hari libur akan berlaku untuk semua instansi?
Selengkapnya: Hari Pencoblosan pada 19 April 2017 Ditetapkan sebagai Hari Libur
4. Anies dilaporkan terkait isu penggusuran
Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan oleh tim hukum cagub-cawagub nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Anies dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebut ada 300 kampung yang akan digusur. Menanggapi laporan tersebut, Anies pun meminta polisi netral. Selain itu, Anies mengaku akan menunjukkan lokasi 300 titik gusur tersebut.
Selengkapnya: Dilaporkan Tim Hukum Ahok-Djarot, Anies Minta Polisi Netral
Baca: Anies Janji Tunjukkan Data soal 300 Lokasi yang Akan Digusur
5. Saksi ahli kasus Ahok bersyukur dipecat MUI
Ahmad Ishomuddin, saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, mengaku akan bersyukur jika dipecat dari keanggotaan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ishomuddin merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
"Apabila saya diberhentikan (dari keanggotaan MUI), saya bersyukur kepada Allah SWT, terimakasih kepada orang MUI. Karena jabatan bukan segalanya bagi saya," kata Ishomuddin, kepada wartawan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Mengapa Ishomuddin diberhentikan dari jabatannya?
Selengkapnya: Saksi Ahli Kasus Ahok Bersyukur jika Dipecat MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.