JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau para pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 membawa identitas kependudukan mereka pada hari pencoblosan.
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memperkuat pemilih yang bersangkutan benar warga DKI Jakarta.
"Itu untuk menjaga, mengawal hak pilih dia. Dia tidak boleh lenggang kangkung, tidak boleh tidak bawa dokumen, kita kan mau meyakinkan ini warga DKI yang punya hak pilih," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Sidik meminta pemilih untuk menyiapkan identitas kependudukan seperti E-KTP, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, ataupun identitas lainnya yang memuat foto pemilih yang bersangkutan.
"Mulai dari KTP, KK, SIM, paspor, yang ada fotonya supaya orang yakin bahwa benar warga DKI," kata dia.
Baca: Jumlah Penerima Suket pada Pilkada DKI Sebanyak 138.741
Dengan adanya kelengkapan identitas tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh menolak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jadi tidak ada alasan KPPS, panwas, saksi, menolak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," ucap Sidik. Pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017) besok.
Dua pasangan cagub-cawagub yang bertarung di Pilkada DKI Jakarta yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca: Polri Jamin Keamanan Pengawas Pemilu pada Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.