Meski telah angkat kaki dari komplek itu, para warga menurutnya masih tetap berjuang melalui jalur hukum.
Ia pun mengaku tak akan menyerah karena masih optimis warga bisa berjuang di jalur hukum. Masalah ini menurutnya sudah diadukan sampai ke Presiden, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lainnya.
"Komnas HAM sudah menyatakan TNI melanggar aturan berat. Tapi tidak dihentikan," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakosa mempersilahkan warga mengajukan gugatan jika memang memiliki bukti.
Heri mengatakan, sesuai aturan, orang yang mendiami KPAD Cijantung II, adalah prajurit aktif, atau purnawirawan dan warakawuri. Untuk itu, kegiatan pengosongan itu menurutnya untuk mengamankan aset negara.
Baca: Tanggapan Kodam Jaya soal Pengosongan Rumah di KPAD Cijantung II
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.