Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Cijantung Nilai Pengosongan Rumah oleh Kodam Jaya Tidak Adil

Kompas.com - 26/04/2017, 21:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Dikosongkan Paksa Di awal tahun ini, perempuan anak pejuang yang telah tinggal hampir 50 tahun di situ harus angkat kaki dari rumahnya.

Pihak Kodam Jaya, lanjut dia, hanya memberikan satu kali sosialisasi kepada warga. Dari sosialisasi itu pihak Kodam meminta keluarga seperti anak atau cucu dari pejuang yang telah meninggal untuk mengosongkan rumah di lokasi tersebut.

"Mereka sudah datang satu kali untuk sosialisasi tapi sebenarnya sosialisasi itu hanya semacam perkenalan. Kemudian keluar SP 1, SP 2, sampai SP 3," katadia.

Untuk mengosongkan paksa, Kodam menurutnya sampai menurunkan sekitar 100 tentara untuk setiap satu rumah. Warga ditawarkan uang kerohiman Rp 50-100 juta. Banyak warga menolak cara ini.

"Kodam cari saja di mana rumah di Jakarta seharga Rp 50-100 juta," ujar dia.

Pengosongan itu dalihnya agar bisa ditempati prajurit aktif. Ia menolak keras anggapan Kodam bahwa rumah tempat tinggalnya dan warga lain yang dikosongkan paksa di komplek itu adalah rumah dinas.

Sebab, mereka sudah tinggal 40-50 tahun. Menurut dia warga punya hak. Selama ini, lanjut dia, pengelolaan rumah dikelola sendiri warga, dari bayar PBB, bayar listrik, air, merenovasi, dan lainnya.

"Kami jadi heran, membayar PBB lebih dari 40 tahun atas nama orangtua, listrik atas nama orangtua, air juga. Kalau itu punya Kodam, harusnya atas nama Kodam," ujar dia.

Tanah di kawasan ini menurutnya juga bukan tanah Kodam Jaya, melainkan tanah negara. Warga sudah pernah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN pun menurut warga mengakui kalau tanah di komplek ini merupakan tanah negara.

"Kalau tanahnya kan sampai sekarang dari BPN dibilang tanah negara, bukan tanah Kodam," ujarnya.

Warga juga menilai, dasar aturan yang digunakan Kodam Jaya untuk meminta mereka mengosongkan tempat tinggal yakni Peraturan Menhan Nomor 30 Tahun 2009 Juncto Pasal 13 ayat 2 Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/28/VIII/1975 Tanggal 21 Agustus 1975 tentang yang diperkenankan menempati rumah dinas TNI AD adalah anggota TNI AD, purnawirawan/warakawuri, sedangkan putra putrinya tidak berhak menempatinya, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.

"Itulah makanya saya bilang Kodam mengacu ke undang-undang yang sudah tidak berlaku," ujarnya.

Padahal menurut dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 diubah dengan PP 31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara, anak tentara bisa mengajukan pembelian rumah kepada negara.

"Walaupun orangtua sudah meninggal dunia jika sudah ditempati lebih dari 10 tahun, bisa diajukan untuk dibeli oleh anak yang sah," ujarnya.

Baca: Warga Cijantung Berharap Jokowi Beri Solusi Terkait Pengosongan Rumah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com