Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miryam: Penetapan DPO Bisa Kami Praperadilankan

Kompas.com - 01/05/2017, 21:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Miryam S Haryani merespons penangkapan yang dilakukan polisi Senin (1/5/2017) dini hari tadi.

Pengacara Miryam, Aga Khan mengungkapkan kemungkinan pihaknya bakal mengajukan praperadilan kedua. Kubu Miryam ingin menggugat tindakan KPK yang menjadikan anggota DPR itu sebagai buronan.  

"Tanggal 8 kami (sidang perdana) praperadilan. Ini DPO bisa kami praperadilan lagi," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sebelumnya, melalui tim pengacaranya, Miryam sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (21/4/2017) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca: Ini Alasan Miryam Tak Penuhi Panggilan KPK)

Pada berkas pengajuannya, Miryam menyoal status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aga menyayangkan KPK justru menetapkan Miryam sebagai buronan setelah ia mengabari bahwa pihaknya sedang mengajukan praperadilan.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26. Tapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kami dulu," ujar Aga.

Usai penangkapan Miryam, Aga masih menyatakan keberatannya soal penetapan tersangka kliennya.

(Baca: Polisi Tangkap Miryam S Haryani di Hotel Grand Kemang)

KPK dianggap tidak memiliki wewenang untuk menuduhkan pasal keterangan palsu kepada Miryam.

"Harusnya itu masuk wilayah pidana umum," kata Aga.

Dalam penetapan tersangka, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Aga menilai keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.

"Kami meminta agar KPK mengerti proses hukum yang terjadi bahwa Pasal 22 itu mengacu pada Pasal 274 KUHP. Itu adalah kewenangan hakim. Waktu itu hakim sudah menolak," ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com