(Baca: KPK Akan Telusuri Pihak yang Diduga Bantu Pelarian Miryam S Haryani)
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat.
Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.