Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa yang Dinilai Tidak Tepat dan Vonis Lebih Berat untuk Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 06:57 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menilai Ahok telah terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Hal-hal yang memberatkan Ahok yakni dia dinilai tidak merasa bersalah, perbuatan Ahok telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, serta dinilai dapat memecah kerukunan antar-umat beragama dan antar-golongan.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ahok belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif. Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

(baca: Penahanan Ahok dan Hilangnya Senyum di Wajah Djarot)

Tuntutan jaksa tidak tepat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memiliki beberapa pertimbangan untuk memvonis Ahok dengan pasal penodaan agama. Salah satunya yakni pandangan hakim yang menilai tuntutan jaksa tidak tepat.

Sebab, dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Apabila jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, seharusnya jaksa tidak menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com