JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk memberikan perhatian lebih terhadap penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) kota dan tidak hanya terus memperbanyak ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyayangkan beberapa pihak termasuk Pemprov DKI Jakarta yang menyamaratakan RTH dengan RPTRA.
"RPTRA bukan RTH, pendekatan fungsinya berbeda. Kalau RPTRA pakai pendekatan fungsi sosial, sementara RTH fungsi ekologis," kata Nirwono, Senin (15/5/2017).
Berdasarkan Pasal 29 dan 30 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, RTH merupakan ruang yang memiliki dua fungsi utama tak tergantikan. Fungsi pertama adalah sebagai daerah resapan air dan kedua harus menjadi penyedia oksigen sehingga RTH kerap disebut sebagai paru-paru kota.
"Karena fungsinya untuk daerah resapan air maka RTH ini tidak boleh diperkeras. RPTRA nggak begitu, lebih dari 70 persen diperkeras, dibeton, dan ada bangunan," jelas Nirwono.
Menurut Nirwono, Pemprov DKI Jakarta terutama di bawah pemimpin baru Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus kembali memikirkan prioritas apa yang dibutuhkan Jakarta. Selama ini, lanjut dia, permasalahan utama di Jakarta hanya dua yakni banjir dan macet berujung pada polusi udara.
RPTRA dinilai bukan jawaban untuk menyelesaikan masalah itu.
"Enggak nyambung kalau bicara banjir dan macet keluarnya RPTRA dan itu yg mestinya diinformasikan ke masyarakat bahwa RPTRA dibutuhkan untuk ruang publik sosial itu oke tapi jangan dikaitkan RPTRA sebagai RTH," kata Nirwono.
Namun, Nirwono tidak melarang pembuatan RPTRA. Menurut dia, RPTRA tetap diperlukan terkait fungsinya dalam konteks sosial seperti tempat bermain anak dan fungsi interaksi sosial bukan berfungsi ekologis laiknya RTH.
"RTH punya dua fungsi ekologis untuk mengatasi banjir dan penyediaan udara segar kota. RPTRA nggak punya dua hal itu, hanya sosial dan ruang publik. Jadi jangan sampai dicampuradukkan RPTRA dan RTH," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.