Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Bandara Soekarno-Hatta Amankan Pria Jepang yang Selundupkan 253 Hewan Reptil

Kompas.com - 18/05/2017, 15:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta bersama petugas karantina dan personel kepolisian berhasil meringkus pria berkewarganegaraan Jepang yang hendak menyelundupkan ratusan ekor hewan reptil dari Medan ke Haneda, Jepang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2017). Salah satu staff Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Tisna Nando menceritakan kronologisnya.

Pada pukul 01.00 WIB dinihari pria Jepang bernama Naito Katsuhide (51) membawa koper memasuki pemeriksaan sinar X Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Petugas yang memeriksa lewat sinar X melihat ada yang berbeda dalam koper tersebut dan ketika dibongkar isinya satwa-satwa reptil," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Adapun yang menjadi barang bukti adalah empat koper dan satu kotak berisikan 253 hewan reptil dengan rincian 181 ekor kadal dan biawak, 65 ekor ular, dan 7 ekor kura-kura termasuk tiga jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi Undang Undang Indonesia.

"Satwa-satwa itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong kain dan kotak (plastik), terus disusun di dalam koper," tambah Tisna.

Baca: Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Setelah koper dibongkar, pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak karantina Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Angkasa Pura II Ruchyana, pelaku yang merupakan pemain besar dalam kasus penyelundupan hewan tersebut membawa hewan-hewan yang dilindung Pemerintah Indonesia dan juga internasional.

"Tersangka tertangkap membawa jenis yang dilindungi seperti Ular Pohon Hijau, Kadal Borneo, dan Kura-Kura Moncong Babi yang dilindungi Pemerintah Indonesia dan Internasional," imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku akan menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca: Satwa Langka Diselundupkan ke Luar Negeri Menggunakan Tas Sekolah

Di sisi lain, Manager Wildlife Crimes Unit (WCU) Dwi Adhiasto meminta pihak berwajib tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang Undang tersebut melainkan juga menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Naito Katsuhide merupakan orang yang telah dikenal luas dalam perdagangan dan penyelundupan reptil.

Pada 2005 dia pernah ditangkap Kepolisian Federal Australia karena menyelundupkan 39 ekor reptil eksotis dari Singapura ke Australia melalui Thailand.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Endemik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com