Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Pesta Kaum "Gay" di Kelapa Gading Kantongi Izin Usaha Hiburan

Kompas.com - 22/05/2017, 17:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digunakan sebagai pesta kaum "gay" telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Sedangkan aktitas prostitusi sejenis, dalam hal ini laki-laki telah dilakukan setahun yang lalu. Dari tanda daftar perusahaan yang diterbitkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI yang disita petugas kepolisian saat penggerebekan, ruko itu tercatat dimiliki oleh warga berinisial CDK dengan perusahaan bernama PT Atlantis Jaya.

Adapun nomor TDP yaitu 09.01.193.41669. Sedangkan masa berlaku usaha yaitu 10 September 2018. Ruko itu terdaftar sebagai kegiatan hiburan dan rekreasi.

Sedangkan dari izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada tahun 2016, ruko itu tercatat memiliki luas 200 meter persegi.

Ruko ini tercatat berada di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Kelapa Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tampak tandatangan dari Kepala PTSP Jakarta Utara Suryono dibubuhi di surat izin tersebut.

Namun, belum diketahui keaslian dari izin itu karena izin yang disita oleh petugas berupa fotokopian yang sudah dibingkai oleh pihak pengelola.

Dwiyono mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, apakah akan mencabut izin usaha terhadap ruko itu. Saat ini, garis polisi telah dipasang di area ruko.

"Tempatnya akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Utara," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam. Adapun 10 orang telah dijadikan tersangka.

10 orang itu bernisial CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelolan tempat tersebut, SA, BY, R, dan TT penari striptease, dan A, S yang merupakan tamu yang tertangkap menari bersama para penari striptis.

Baca: Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading Sudah Dilakukan Selama Setahun

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pengunjung lainnya. Untuk penari striptis polisi mengenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 4 ayat 10 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan bagi penyedia lokasi dikenakan UU yang sama Pasal 4 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Kompas TV Polisi Bubarkan Pesta Seks Sesama Jenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com