Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/06/2017, 18:17 WIB
|
EditorDian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus persekusi terhadap M (15).

Kedua orang tersebut bernama Samsudin dan Edi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.

Polisi pun telah memasukan kedua orang tersebut ke dalam daftar buronan.

"Tersangka yang pertama (Samsudin) kita sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO. Kemudian tersangka yang kedua kita sudah mendapatkan nama tapi kita belum mendapatkan identitas lengkapnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).

Baca: Dalam Sepekan, Koalisi Masyarakat Sipil Mencatat 66 Kasus Persekusi

Argo menyampaikan, selebaran DPO tersebut sudah disebarkan ke polsek-polsek dan media sosial.

Dia berharap jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka segera melaporkannya ke polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti memukul M.

Pemukulan tersebut terekam di video yang beredar luas di media sosial.

"Tersangka Samsudin ini yang memukul korban dari belakang, sedangkan tersangka Edi ini yang duduk sambil pukul-pukul pundak M dan bilang kalau 'Rizieq bukan hanya punya FPI tapi punya umat Islam'," kata Hendy.

Dalam selebaran DPO tersebut Samsudin alias Udin alias Bewok memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berkulit sawo matang, berwajah bulat dan berambut hitam lurus.

Jika ada informasi mengenai keberadaan Samsudin masyarakat diminta menghubungi nomor telepon piket Jatanras di nomor telepon 021 5234341 atau 0822 9991 1996.

Kompas TV Koalisi anti persekusi meminta polisi menindak tegas pelaku kejahatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Lampung 2023

Tarif Tol Jakarta-Lampung 2023

Megapolitan
Gudang Sembako Terbakar di Pasar Induk Cipinang, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Gudang Sembako Terbakar di Pasar Induk Cipinang, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Megapolitan
Suami Pembunuh Istri Siri Sempat Tanyakan soal Kekasih Gelap Sebelum Tusuk Korban

Suami Pembunuh Istri Siri Sempat Tanyakan soal Kekasih Gelap Sebelum Tusuk Korban

Megapolitan
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makasar Jaktim, Korban Ditusuk 19 Kali Usai Berhubungan Badan

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makasar Jaktim, Korban Ditusuk 19 Kali Usai Berhubungan Badan

Megapolitan
Heru Budi Kosongkan Jabatan Kadinkes Saat Hendak Atasi Stunting, Ini Alasannya

Heru Budi Kosongkan Jabatan Kadinkes Saat Hendak Atasi Stunting, Ini Alasannya

Megapolitan
Cerita Polisi 'Diseruduk' Fortuner di Rawa Buaya, Sopir Sudah Ditegur tapi...

Cerita Polisi "Diseruduk" Fortuner di Rawa Buaya, Sopir Sudah Ditegur tapi...

Megapolitan
Api Kembali Berkobar di Gudang Beras Pasar Cipinang Selasa Malam, Damkar Sampai Jebol Tembok

Api Kembali Berkobar di Gudang Beras Pasar Cipinang Selasa Malam, Damkar Sampai Jebol Tembok

Megapolitan
Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Megapolitan
DPW IKAPPI: Pemerintah Perlu Melihat Pedagang Pakaian Bekas Impor sebagai Kawan

DPW IKAPPI: Pemerintah Perlu Melihat Pedagang Pakaian Bekas Impor sebagai Kawan

Megapolitan
Heru Budi Klaim Jabatan Kepala SKPD DKI yang Kosong Bakal Terisi dalam Waktu 2 Bulan

Heru Budi Klaim Jabatan Kepala SKPD DKI yang Kosong Bakal Terisi dalam Waktu 2 Bulan

Megapolitan
Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Megapolitan
Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Megapolitan
Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Megapolitan
Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Megapolitan
Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke