JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus persekusi terhadap M (15).
Kedua orang tersebut bernama Samsudin dan Edi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.
Polisi pun telah memasukan kedua orang tersebut ke dalam daftar buronan.
"Tersangka yang pertama (Samsudin) kita sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO. Kemudian tersangka yang kedua kita sudah mendapatkan nama tapi kita belum mendapatkan identitas lengkapnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Baca: Dalam Sepekan, Koalisi Masyarakat Sipil Mencatat 66 Kasus Persekusi
Argo menyampaikan, selebaran DPO tersebut sudah disebarkan ke polsek-polsek dan media sosial.
Dia berharap jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka segera melaporkannya ke polisi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti memukul M.
Pemukulan tersebut terekam di video yang beredar luas di media sosial.
"Tersangka Samsudin ini yang memukul korban dari belakang, sedangkan tersangka Edi ini yang duduk sambil pukul-pukul pundak M dan bilang kalau 'Rizieq bukan hanya punya FPI tapi punya umat Islam'," kata Hendy.
Dalam selebaran DPO tersebut Samsudin alias Udin alias Bewok memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berkulit sawo matang, berwajah bulat dan berambut hitam lurus.
Jika ada informasi mengenai keberadaan Samsudin masyarakat diminta menghubungi nomor telepon piket Jatanras di nomor telepon 021 5234341 atau 0822 9991 1996.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.