"Kami akan buat surat edarannya. Insya Allah dalam minggu ini atau minggu depan keluar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzanna kepada Kompas.com, Senin.
(Baca juga: Pemkot Depok Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik)
Menurut Nina, hal ini pun dilakukan atas persetujuan langsung dari Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.
Kendaraan dinas yang dipinjam untuk mudik ini, kata Nina, menjadi tanggung jawab peminjam jika ada kerusakan.
Instruksi Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk menertibkan PNS yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satu saat mudik Lebaran.
Sebab, menurut dia, mobil dinas merupakan aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk urusan pemerintahan. Oleh karena itu, mobil dinas tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi atau keluarga.
"Mudik bukan urusan pemerintahan, tetapi urusan silaturahim, kekeluargaan," kata dia.
Menanggapi soal mobil dinas yang diperbolehkan digunakan untuk mudik, Tjahjo menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tegas terhadap PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.