JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengaduan atas kasus salah tangkap hingga penyiksaan oleh oknum kepolisian dalam tiga tahun terakhir cukup tinggi. Tercatat sebanyak 37 kasus yang dilaporkan.
Salah satu kasus salah tangkap itu dialami oleh tiga orang warga Tangerang bernama Aris, Bihin, dan Heryanto. Pada April 2017, ketiganya diamankan polisi dari Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus pencurian sepeda motor.
"Nah kejadian pencurian sepeda motor itu sebenarnya terjadi pada Juni 2016. Kejadiannya pun di daerah Bekasi," kata Bunga, kuasa hukum Aris, Bihin, dan Heryanto saat ditemui di kantor LBH Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Dari ketiganya, lanjut Bunga, Aris dan Bihin yang diamankan pertama kali , yaitu saat mereka berada di sebuah Indomaret di Tangerang pada April lalu.
Baca juga: Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi
"Tidak ada surat penangkapan apapun pada saat itu. Mereka hanya diberitahu akan menjadi saksi kasus pencurian sepeda motor. Karena terdesak, keduanya mengikuti perintah polisi," kata dia.
Tak lama berselang, lanjut Bunga, polisi menggrebek kontrakan Bihin dengan dalih mencari barang bukti lain. Saat itu Bihin tinggal satu kontrakan dengan Heriyanto.
"Heriyanto akhirnya juga diciduk karena mau dijadikan saksi," kata Bunga.
Beberapa hari kemudian kakak kandung Hetiyanto, Lasrti datang untuk menjenguk adiknya itu di Subdit Jatanras, Polda Metro Jaya. Ia mendapati tubuh Heriyanto penuh luka.
"Katanya adik saya ditonjok, dipukul, disetrum, diludahin sama polisi. Kata polisi adik saya sudah mengaku terlibat dalam pencurian itu," kata Lastri.
Lastri yang tak percaya adiknya terlibat dalam tindak kejahatan menanyakan kepada petugas polisi mengenai detail perkara.
"Katanya pencuriannya bulan Juni 2016. Padahal adik saya baru pertama kali datang merantau ke Tangerang bulan Agustus 2016 dari Palembang. Bagaimana mungkin terlibat?" kata Lastri.
Menurut Lastri, Heriyanto terpaksa mengakui perbuatan yang tak pernah ia lakukan karena sudah tak kuat menahan siksaan polisi dan dijanjikan tak akan disiksa lagi jika sudah mengaku bersalah.
Beruntung Heriyanto dan dua rekannya mendapatkan bantuan hukum dari LBH Jakarta yang membantunya mengajukan praperadilan.
"Kami ajukan praperadilan dan menunjukkan berbagai bukti yang sangat kuat, diantaranya tiket Heriyanto dari Palembang menuju Jakarta pada Agustus tahun lalu dan akhirnya kami memenangkan praperadilan pada 13 Juni 2017," kata Bunga.
Bunga mengatakan, saat ini Heriyanto dan kedua kawannya tinggal menunggu penyelesaian prosedur administrasi dan akan segera dibebaskan.
"Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian yang semacam ini. Keluarga berharap Heriyanto dan dua rekannya segera bebas dan dapat berlebaran bersama keluarga," kata dia.
Baca juga: 2 Polisi Patahkan Lengan Guru dalam Kasus Salah Tangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.