Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga dan Pengacara Minta Remaja yang Buang Bayinya Dibebaskan

Kompas.com - 22/06/2017, 18:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RK (40), ayah dari BL (15), pengasuh anak yang didakwa karena membuang bayinya di Kebayoran Baru pada Mei 2017 lalu, telah menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Dalam pembelaannya itu, sang ayah memohon agar hakim mebebaskan putrinya dari dakwaan dan tuntutan 8,5 tahun penjara.

"Kami cuma bilang, memohon untuk dibebaskan, itu saja," kata RK.

RK menceritakan putrinya adalah guru ngaji di kampung mereka di Cikeusik, Pandeglang, Banten. BL mengajar anak-anak sekitar mengaji lantaran keluarganya kurang mampu.

Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. RK sendiri adalah seorang buruh serabutan. Ketika diperkosa pada Juli 2016 lalu, BL tidak memberitahukan ke siapa pun soal insiden itu.

Ia juga tak menyadari ia hamil. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi dan ketidaktahuan BL ini menjadi dasar keluarga dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Apik, meminta Bella dibebaskan.

Baca: Remaja Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Buang Bayinya

Direktur LBH Apik Jakarta Veni Siregar, menyampaikan BL adalah korban dari kemiskinan dan pemerkosaan, sehingga ia harusnya tak dihukum atas ketidaktahuannya.

Veni menyebut sepanjang 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa penolongan dan membuang bayinya," katanya.

Selain menuntut BL dibebaskan, LBH Apik juga menuntut agar Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga diminta untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada Hakim Anak, untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak.

Baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan

"Sepanjang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim memaksa anak untuk mengatakan hal-hal sesuai keinginan dan persfektif Hakim. Akibatnya, BL menangis karena terus ditekan untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya. Ini memperlihatkan BL mengalami reviktimisasi," kata Veni.

Jaksa dalam kasus ini adalah Agnes Renitha Butar Butar. Sedangkan majelis hakimnya yakni Fahima Basyir, Martin Ponto, dan Rusdianto.

Kompas TV Heboh! Warga Temukan Bayi yang Diseret Seekor Anjing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com