JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso sempat menjadi sorotan publik pada 2016. Wanita itu divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2017.
Jessica dinilai terbukti meracuni Mirna menggunakan sianida yang dimasukkannya ke dalam es kopi vietnam.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat sidang pembacaan putusan ketika itu.
(Baca juga: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica)
Majelis hakim menilai, yang dilakukan Jessica merupakan perbuatan keji dan sadis sehingga membuat Mirna meninggal.
Majelis hakim juga menilai, Jessica tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sikap inilah yang memberatkan Jessica.
Banding ditolak
Atas vonis 20 tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding diserahkan pada 7 Desember 2016.
Poin-poin memori banding itu terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi, keaslian CCTV yang dijadikan alat bukti, dan tidak adanya saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jessica pada 7 Maret 2017. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, 13 Maret 2017.
(Baca juga: Sebut Penahanan Tidak Sah, Pengacara Minta Jessica Dibebaskan)
Kasasi ditolak
Tak sampai di situ, setelah permohonan bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya kasasi ini dilakukan karena pada saat persidangan di PN Jakarta Pusat, menurut pengacara, tidak ada saksi fakta yang melihat Jessica meracuni Mirna.
Selain itu, dalam organ Mirna tidak ada racun sianida dan jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Jessica membunuh Mirna.
Namun, upaya hukum yang diajukan Jessica itu kembali ditolak. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi pada Rabu (21/6/2017).
(Baca juga: Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara)
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak.
"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya," ujar Suhadi, Kamis (22/6/2017).
Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan.
Eksekusi putusan ini dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan dari panitera dan kasusnya berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena ini putusan kasasi berdasarkan Pasal 270 KUHAP, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Untuk itu, panitera pengadilan mengirim salinan putusan kepada jaksa," kata Suhadi.
(Baca juga: Eksekusi Jessica Tunggu Jaksa Terima Salinan Putusan)
Dengan ditolaknya kasasi itu, upaya hukum Jessica tak pernah dikabulkan. Kasusnya pun kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jessica lantas berstatus sebagai terpidana. Meskipun begitu, tim penasihat hukum Jessica masih akan memperjuangkan nasib Jessica dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK. Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, Rabu (21/6/2017). Akankah upaya Jessica mengajukan PK berhasil?