JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa saksi-saksi ahli dalam kasus video blog (vlog) milik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan karena diduga berisi ujaran kebencian.
Argo menyebut, saksi ahli menyatakan vlog Kaesang tidak memiliki unsur pidana.
"Ada (saksi ahli) yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada unsur pidananya di situ (vlog Kaesang)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/7/2017).
Baca juga: Pelapor Kaesang: Wakapolri Tak Profesional, Saya Tersinggung...
Dia menuturkan, ada tiga saksi ahli yang sudah diperiksa, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.
Polisi juga sudah memanggil pelapor bernama Muhammad Hidayat (MH). Namun, MH tidak memenuhi panggilan polisi. MH hanya memberikan print out barang bukti vlog Kaesang saat membuat laporan.
"Yang bersangkutan (MH) tidak mau memberikan keterangan dan tidak memberikan barang bukti flashdisk atau CD apa yang dituduhkan," kata dia.
Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi akan melakukan gelar perkara dan memutuskan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Semuanya akan kami gelarkan, nanti hari Senin ya, nanti baru akan kami ambil keputusan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ucap Argo.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian pada 2 Juli 2017.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”. Namun, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan MH terhadap Kaesang tidak akan ditindaklanjuti. Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, Kamis (6/7/2017).
Baca juga: Wakapolda: Penghentian Pelaporan Kaesang Sudah Sesuai Mekanisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.