BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bekasi menjaring 66 warga yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP). Operasi yustisi itu digelar di Terminal Induk Kota Bekasi, Senin (10/7/2017).
“Operasi yustisi hasilnya terjaring 66 warga dan salah satu di antaranya adalah warga asing yang tidak membawa KTP,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Nardi, saat diwawancarai di lokasi operasi yustisi.
(baca: 25 Tahun di Indonesia, Warga Korea Kena Operasi Yustisi di Kota Bekasi)
Dia menjelaskan, warga yang terjaring operasi yustisi akan dicatat dan datanya dilimpahkan ke kelurahan serta kecamatan.
Nardi mengingatkan bahwa warga harus selalu membawa KTP setiap keluar dari rumah. Sementara warga yang belum memiliki KTP dan terjaring operasi yustisi dia imbau segera membuatnya.
Adapun warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak membawa KTP tersebut dikenakan denda. Denda harus dibayar tunai melalui di posko tempat dilangsungkannya sidang tindak pidana ringan di Terminal Induk Kota Bekasi dan uang denda tersebut akan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah.
“Denda yang dikenakan kalau Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 29.000 dan Rp 1.000 untuk biaya perkara. Kalau untuk Warga Negara Asing (WNA) dikenakan denda sebesar Rp 100.000,” kata Nardi.
Operasi yustisi ini melibatkan sekitar 30 orang petugas yang terdiri dari anggota polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan, Komandan Rayon Militer (Koramil), Satpol PP, Kelurahan, Kecamatan, dan Disdukcapil.
(baca: Operasi Yustisi, Warga Tidak Bawa KTP di Kota Bekasi Dikenakan Denda)